Alhamdulillah, puji syukur patut
kita panjatkan kehadlirat Allah SWT karena atas rahmat, karunia dan izin-NYA
maka pada hari Selasa, 11 Pebruari 2014 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan
(Rakergab) membahas Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL
TBPP).
Rapat tersebut bersifat Rapat
Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI,
dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
Adapun kesimpulan/keputusan yang
dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :
KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR
RI - 11 PEBRUARI 2014 :
1. Rapat Kerja Gabungan Komisi
IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk
secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat
23.771 orang Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu
Lingkup Kementerian Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) dan
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam
pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang
pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga bantu Penyuluh Pertanian.
2. Rapat Kerja Gabungan
Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati
tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian
Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian
Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian
Pertanian.
CATATAN :
1. Terselenggaranya
Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca Aksi
Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.
2. Rakergab ini merupakan
langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah kebijakan konkret bagi
penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah kontrak kerja TA 2014
berakhir.
3. Dengan terselenggaranya
Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan telah usai. Masih banyak
agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal dan didorong terutama terkait
teknis mekanisme perekrutan menjadi Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun
PPPK serta pencermatan maupun penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan
pembahasan paket RPP UU ASN pada saatnya.
4. Untuk itu kepada Pengurus
FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia agar terus
memperkuat konsolidasi anggota karena secara obyektif agenda-agenda ke depan
sangat membutuhkan dukungan moral dan doa serta komitmen kontribusi iuran
segenap anggota THL TBPP se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP
semua tingkatan dan anggota.
5. Sukses penyelenggaraan
Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak baik
internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama bagi
teman-teman yang terlibat aktif selama persiapan pra Rakergab maupun kehadiran
para perwakilan THL TBPP dari beberapa daerah pada saat penyelenggaraan
Rakergab. Untuk itu atas peran serta dan kontribusinya kami ucapkan terima
kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
6. Dokumen Resmi Hasil Rapat
Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman Suasana Sidang akan dikirim
via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia
Jakarta, 12 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL
DEDY ALFIAN
Ketua Umum